Putusan PN BOGOR Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Bgr |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2022/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Depa Indah, Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Widdy Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA : 2 (DUA) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA: 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Hidayat Saputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hidayat Saputra, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) lembar Surat Kuasa Laporan Polisi Nomor : 01/POA/Leg/VII/202, tanggal 29 Juli 2022;1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00681503.AH.05.01, tanggal 18 Mei 2022;12 (dua belas) lembar Akta Jaminan Fidusia Nomor : 207, tanggal 12 Mei 2022;76 (tujuh puluh enam) lembar Aplikasi Permohonan Pembiayaan an. PT. Hanum Samudra Teknik;4 (empat) lembar Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 2214626024, tanggal 26 April 2022;2 (dua) lembar Installment Schedule;21 (dua puluh satu) lembar Identitas Debitur Sdr. Hidayat Saputra; 25 (dua puluh lima) lembar Foto Kopi Akta Notaris an. PT. Hanum Samudra Teknik, Nomor : 03 tanggal 04 Februari 2020;14 (empat belas) lembar Foto Kopi Akta Notaris an. PT. Hanum Samudra Teknik, Nomor : 07 tanggal 05 Juli 2021;1 (satu) buah BPKB No. S-03522776 an. PT. Hanum Samudra Teknik.7 (tujuh) lembar tanda terima pengembalian PDC No : 0002PDRTN20220800276, tanggal 15 Agustus 2022.1 (satu) kartu ATM berwarna Abu-Hitam dengan Nomor : 4839 9688 0322 7502 bertuliskan Mandiri;2 (dua) lembar kertas Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 133-00-0089889-0 atas nama : Ronni Darmawan;7 (tujuh) lembar Rekening Tahapan Bank BCA Periode bulan Maret 2022 dengan Nomor Rekening : 6240571411, an. Hidayat Saputra;8 (delapan) lembar Rekening Tahapan Bank BCA Periode bulan April 2022 dengan Nomor Rekening : 6240571411, an. Hidayat Saputra;1 (satu) lembar Kuitansi Nomor : T260-2022006082 senilai Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. Astra International, tanggal 21 April 2022;1 (satu) lembar Kuitansi Nomor: T260-2022006678 senilai Rp.144.625.000,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. Astra International, tanggal 28 April 2022;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ronni Darmawan.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pid.Sus/2022/PN_Bgr.zip
- Download PDF
- 282/Pid.Sus/2022/PN_Bgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2022/PN Bgr
Statistik12515