- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugatlah adalah orang yang berhak atas tanah objek perkara yaitu 2 bidang tanah yang berlokasi Blok Nangorak Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yaitu sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat seluas 4618 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah H dadang Semula Tacih;
- Sebelah selatan : Jalan Makan Semula tanah H. Dadang;
- Sebelah timur : Sawah Rasih;
- Sebelah barat : H. Dadang;
- Sebidang tanah darat seluar 9192 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Selokan Kecil/Jalan Makam;
- Sebelah selatan : Tanah H. Dadang Semula Sawah Aisah;
- Sebelah timur : Jalan Desa Bendungan;
- Sebelah barat : H. Rohendi/Selokan; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa yaitu :
- Sebidang tanah darat seluas 4618 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah H dadang Semula Tacih;
- Sebelah selatan : Jalan Makan Semula tanah H. Dadang;
- Sebelah timur : Sawah Rasih;
- Sebelah barat : H. Dadang; b. Sebidang tanah darat seluas 9192 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Selokan Kecil/Jalan Makam;
- Sebelah selatan : Tanah H. Dadang Semula Sawah Aisah;
- Sebelah timur : Jalan Desa Bendungan;
- Sebelah barat : H. Rohendi/Selokan;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.962.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 47/Pdt.G/2022/PN SNG |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 2 bidang tanah yang berlokasi Blok Nangorak Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yaitu sebagai berikut : kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangan maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila diperlukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN SNG
Statistik6833