- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat V;
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452, seluas 11.490 m2 yang terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan batas ? batas:
Putusan PN SUBANG Nomor 53/Pdt.G/2022/PN SNG |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Ribka Novita Bontong |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara : Solokan, - Sebelah Timur :Tanah Carti-Aning-Kopral Sumarwadi-Omah-Gatot. - Sebelah Selatan: Jalan Pantura Ciasem ?Pamanukan. - Sebelah Barat : Tanah Misjan- Tarijan. Adalah SAH milik almarhum Arief Rachman Saleh dan ahli warisnya yaitu Ibu Tjong Linda atau Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kepada Penggugat yaitu Tanah Objek Sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 452, seluas 11.490 m2, yang terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, dengan batas ? batas: - Sebelah Utara: Solokan, - Sebelah Timur:Tanah Carti-Aning-Kopral Sumarwadi-Omah-Gatot. - Sebelah Selatan: Jalan Pantura Ciasem ?Pamanukan. - Sebelah Barat: Tanah Misjan- Tarijan. Dan; dalam keadaan kosong dan bebas dari beban ? beban yang ada diatasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 763.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2022/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2022/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2022/PN SNG
Statistik13496