- DALAM KONVENSI:
- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagaian;
- menyatakan hukum sah Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 01. Tanggal 01 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan Notaris-PPAT MASYHUDA NUR?AHSAN,SH.,M.Kn. Atas Kerja Proyek Pengembangan Dan Pengelolaan System Irigasi Primer Dan Skunder Pada Daerah Irigasi Yang Luasnya 100 Ha ? 300 Ha Dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/ Kota Yang Meliputi Pengerjaan Pekerjaan Bangunan Pembawa Irigasi Lainnya Spesifikasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Sesaot (Dak) Tahun Anggaran 2021 Dengan Nomor 28/ Kontrak/ Dak/ Bpsda.P.Lbk/ D Pupr/ 2021 Tertanggal 28 Juli 2021;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membuat laporan untung rugi serta membagi keuntungan atas pekerjaan yang telah dikerjakan oleh penggugat I dan Penggugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan hukum perhitungan pembagian hasil kerja dari proyek pengembangan dan pengelolaan system irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya 100 ha ? 300 ha dan daerah irigasi lintas daerah kabupaten/ kota yang meliputi pengerjaan pekerjaan bangunan pembawa irigasi lainnya spesifikasi rehabilitasi jaringan irigasi di sesaot (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan NOMOR 28/ KONTRAK/ DAK/ BPSDA.P.LBK/ D PUPR/ 2021 TERTANGGAL 28 JULI 2021. yaitu keuntungan sebesar Rp714.551.467(tujuh ratus empat belas juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) di kurang Zakat 2,5% (dua koma lima persen) sebesar Rp18.113.787)delapan belas juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan dikurangi 7,5% (Tujuh koma Lima Persen) jasa modal Penggugat II sebesar Rp.52.982.826(lima puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga keuntungan bersih yang dibagi oleh Penggugat I Konvensi dan Tergugat I Konvensi adalah sebesar Rp653.454.681(enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dengan rincian masing masing mendapat untuk penggugat I yaitu Rp653.454.681(enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) x 55% (lima puluh lima persen) =Rp359.400.170 (tiga ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan untuk Tergugat I yaitu Rp653.454.681(enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) x 45% (empat puluh lima persen) =Rp294.054.685(dua ratus Sembilan puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) ;
- Menetapkan hak Keuntungan Penggugat I sebesar Rp359.400.170 (tiga ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp.52.982.826(lima puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar keuntungan kepada Penggugat I sebesar Rp359.400.170 (tiga ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp.52.982.826(lima puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah). tanpa sayarat apapun secara tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp615.000,00,-(Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 255/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti Suci Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: II. DALAM REKONVENSI: III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pdt.G/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 255/Pdt.G/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 104/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik6126