- Menyatakan Terdakwa Ramadhan Alias Buluk tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramadhan Alias Buluk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah dompet warna hitam motif polkadot yang berisi 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang yang berisi 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) bungkus plastikklip sedang yang berisi 3 ( Tiga ) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang yang berisi 5 ( lima ) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) plastik klip besar yang berisi 42 ( empat puluh dua ) plastik klip kecil kosong 1 ( satu ) buah kaca pirek bekas pakai, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu ) unit Handphone merk oppo warna putih Gold, 1 ( satu ) buah mancis, 1 ( satu ) buah dompet warna coklat
- uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
- irampas untuk Negara.
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Sim |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2023/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2023/PN Sim
Statistik466