- Menyatakan Terdakwa DEDY ERVAN NUGROHO Als BLACK Bin NOR IRFANSYAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa DEDY ERVAN NUGROHO Als BLACK Bin NOR IRFANSYAH oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa DEDY ERVAN NUGROHO Als BLACK Bin NOR IRFANSYAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDY ERVAN NUGROHO Als BLACK Bin NOR IRFANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu terbungkus Plastik klip wama bening dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma satu tiga) gram ;
- 1 (satu) lembar potongan kantong plastik warna hitam ;
- 1 (satu) buah Pipet wama bening yang terbuat dari kaca ;
- 1 (Satu) buah bungkus Rokok bertuliskan SAMPOERNA warna putih ;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO wama kuning yang terbungkus sarung handphone wama hitam dengan Nomor Simcard dan WhatsApp : 081251982202 ;
- 1 (Satu) buah tas ransel wama merah hati bergambar tengkorak kartun wama putih bertopi kuning ;
- 1 (satu) Buah mine permit atau tanda pengenal atas nama DEDY ERVAN NUGROHO ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 4 (Empat) double kabin merk Mitsubishi New Triton Nopol DA -8428-HE dengan Nomor: 02362450 ;
- 1 (Satu) Unit kendaraan roda 4 (Empat) double kabin merk Mitsubishi New Triton Nopol DA 8428 HE Dengan Nomor Lambung BME 006 beserta kunci kontak ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PN Paringin Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Prn |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2023/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa DEDY ERVAN NUGROHO Als BLACK Bin NOR IRFANSYAH ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa DEDY ERVAN NUGROHO Als BLACK Bin NOR IRFANSYAH ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2023/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2023/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2023/PN Prn
Statistik7315