- MenyatakanTerdakwaAndre Jimmy als Andre Anak Dari Willemm (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMenyediakanNarkotika Golongan IBukan TanamanYang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?sebagaimana dalam dakwaan KeduaJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) tahundan pidana denda sejumlahRp.3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 12,30 g (dua belas koma tiga nol gram);
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) lembar tissu bekas;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) unit Hp model Redmi 4X warna silver berikut simcard 081350747538;
Putusan PN SANGGAU Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. MembebankankepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4824 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 17/Pid.Sus/2023/PN Sag
Statistik6012