- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat sebagai Pemilik tanah seluas 37.484 M2 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat) yang terletak di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Putusan PN UNAAHA Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radeza Oktaziela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA Utara : Jalan 40 Desa Kasumewuho-Toriki; Barat : Tanah dikuasai H. Kasim dan Usman; Timur : Tanah dikuasai Drs. H. Asiz Tondrang dan Djaenuddin; Selatan : Tanah yang dikuasai BIPP; 3. Menyatakan sah demi hukum atas Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah Nomor 18/DK/V/2014 Tertanggal 2 Januari 2014 seluas 32.484 M2 antara Tashan Tosepu, S.Sos dengan Drs. H. Kaimuddin Haris (Penggugat) yang di ketahui oleh camat Wawotobi Atas nama Ir. Sadeli Taora dan Kepala desa Kasumehuwo atas nama Djaenuddin; 4. Menyatakan sah demi hukum atas Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah Nomor 19/DK/V/2014 Tertanggal 2 Januari 2014 seluas 5.000 M2 antara Drs. Ramli dengan Drs. H. Kaimuddin Haris (Penggugat) yang di ketahui oleh camat Wawotobi Atas nama Ir. Sadeli Taora dan Kepala desa Kasumehuwo atas nama Djaenuddin; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai obyek sengketa merupakan Perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara suka rela tanpa syarat apa pun; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.653.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik9242