Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023 |
|
Nomor | 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Saifuddin |
Hakim Anggota | Prastiti Siswayani, Bragus Husin |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA-2 RAHMAT AMIN SESE, PRATU NRP 31160607440497, TERDAKWA-3 RIZKY OKTAF MULIAWAN, PRATU NRP 31170423291095, TERDAKWA-4 ROBERTUS PUTRA CLINSMAN, PRATU NRP 31160273700197, TERDAKWA-5 PARGO RUMBOUW, PRAKA NRP 31120331090892. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 404-K/PM.III-19/ AD/XII/2022 TANGGAL 15 FEBRUARI 2023, UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING: TERDAKWA-2 : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. TERDAKWA-3 : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA. TERDAKWA-4 : SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). TERDAKWA-5 : SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa-2 Rahmat Amin Sese, Pratu NRP 31160607440497, Terdakwa-3 Rizky Oktaf Muliawan, Pratu NRP 31170423291095, Terdakwa-4 Robertus Putra Clinsman, Pratu NRP 31160273700197, Terdakwa-5 Pargo Rumbouw, Praka NRP 31120331090892. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 404-K/PM.III-19/ AD/XII/2022 tanggal 15 Februari 2023, untuk seluruhnya. 3. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. 4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada para Terdakwa masing-masing: Terdakwa-2 : Membebankan biaya perkara kepada Negara. Terdakwa-3 : Membebankan biaya perkara kepada Negara. Terdakwa-4 : Sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa-5 : Sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023.zip
- Download PDF
- 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/MIL/2023
Banding : 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023
Statistik18469