- Utara : Tanah Milik Penggugat
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Pantai
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Pantai
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Tanah Mlik Penggugat
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Tanah Wakaf
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Tanah milik Penggugat
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Tanah milik Penggugat
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Pantai
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Parit Bumi Putra
- Utara : Laut
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
- Utara : Laut
- Selatan : Tanah Milik Penggugat
- Barat : Tanah Milik Penggugat
- Timur : Tanah Milik Penggugat
Putusan PN DUMAI Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Dum |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
)MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah - tanah 1) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 112 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 10.744 M2, dengan batas-batas : 2) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 58 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh,Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 12.988 M2, dengan batas ? batas : 3)Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 42 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 6.090 M2, dengan batas ? batas : 4) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 39 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan 4)Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 8.400 M2, dengan batas ? batas : 5) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 51 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 12.717 M2, dngan batas ? batas : 6) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 49 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 21.964 M2, dengan bats ? batas : 7) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 54 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 6.000 M2 , dengan batas ? batas : 8) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 116 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 4.624 M2, dengan batas ? batas : 9) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 52 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 8.670 M2, dengan batas ? batas : 10) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 44 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 12.988 M2, dengan batas ? batas : 11) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 117 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 1.768 M2, dengan batas ? batas : 12) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 53 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 6.256 M2, dengan batas ? batas : 13) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 55 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 10.708,5 M2, dengan batas ? batas : 14) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 37 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 5.720 M2, dengan batas ? batas : 15) Berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 57 tanggal 28 November 2017 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVIII berupa : sebidang tanah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai (dahulu : RT.02 RW. 01 Desa Bangsal Aceh, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Bengkalis), seluas : 2.040 M2, dengan batas ? batas : 3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 79/AJB/BK/1983 tangggal 30 Maret 1983 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat XVI selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak sah karena mengandung cacad hukum ; 4. Menyatakan penguasaan tanah-tanah milik Penggugat oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan dan meninggalkan tanah ? tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat dalam keaadan kosong dan bebas dari pembebanan bila perlu dengan bantuan pihak berwajib ; 6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp,8.524000,00 ( delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2022/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2022/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2022/PN Dum
Statistik9725