- Menyatakan Terdakwa ANDI WAHYUDI ALS OCENG BIN HAIRUDIN tidak terbuki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ANDI WAHYUDI ALS OCENG BIN HAIRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tas hitam merk EIGER;
- 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan 1 (satu setengah) pil obat diduga ekstasi;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 3 (tiga) Buah Bong;
- Uang tunai sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- Uang tunai sejumlah Rp.450.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 1 (satu) buah handphone merk ?REALME C30? warna abu-abu dengan nomor IMEI I ?868139063629411? dan IMEI II ?868139063629403.
- 1 (satu) buah handphone merk ?REDMI 9A? warna hitam dengan nomor IMEI I ?861716050814564? dan IMEI II ?861716050814572?
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama YUDIANTO Als LAKNAT Bin TORIDIN (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2023/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik5423