- Menyatakan Terdakwa SUPIYANTONO ANAK DJAP SYAK DJONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Perizinan Berusaha dan Melakukan Praktik Kefarmasian Tanpa Keahlian dan Kewenangan? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 252 (dua Ratus Lima Puluh Dua) Pai Pau Chen Foong Sun, Bentuk Sediaan Pil, Sediaan FarmasiTanpa Izin Edar;
- 41 (empat Puluh Satu) Pro Albumin 500 Mg, Bentuk Sediaan Kapsul, Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar;
- 1 (satu) Ginseng Kianpi Pil, Bentuk Sediaan Kapsul, Pom Ti 094408235 (fiktif), Sediaan FarmasiTanpa Izin Edar;
- 26 (dua Puluh Enam) Pi Kang Shuang (hijau), Bentuk Sediaan Cream, Dkl 1842200229a1, Obat Keras;
- 2 (dua) Pi Kang Shuang (hijau) Tie, Bentuk Sediaan Cream, Sediaan Farmasi Tanpa Izin;
- 1 (satu) Vitaquin Hydroquinone 5% Cream, Bentuk Sediaan Cream, Dkl 8328600929a1, Obat Keras;
- 70 (tujuh Puluh) Amoxicillin Trihydrate, Bentuk Sediaan Kaplet, Gkl1040700204a1, Obat Keras;
- 1 (satu) Farizol Metronidazole 500 Mg, Bentuk Sediaan Kaplet, Dkl 9509205104b1, Obat Keras;
- 20 (dua Puluh) Planotab, Bentuk Sediaan Tablet, Dkl 0331903817a1, Obat Keras;
- 1 (satu) Buku/ Nota Penjualan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik938