Putusan PN BEKASI Nomor 489/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 489/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Abdul Rofik, M.hbeslin Sihombing |
Panitera | Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I s/d V, Tergugat VII dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pendiri yang masih hidup yang memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengadakan Rapat serta membuat kebijakan apapun terhadap Yayasan Pendidikan Saburai sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 17 Desember 2020 Nomor 70/Pdt.P/2020/PN.TjK;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat, II, Tergugat III, Tergugat V yang mengadakan rapat pembina dan mengaku sebagai Pembina dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Sang Bumi Ruwa Jurai (Yayasan Saburai) Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 sebagai perbuatan melawan hukum.- Menyatakan batal demi hukum pengangkatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebagai Pembina Yayasan Saburai sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Sang Bumi Ruwa Jurai (Yayasan Saburai) Nomor 06 tanggal 11 Februari 2021 yang diterbitkan dihadapan Turut Tergugat I.- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Nomor: AHU-AH.01.06-0011472, Perihal Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Sang Bumi Ruwa Jurai yang diterbitkan tanggal 15 Februari 2021 oleh Turut Tergugat III- Menyatakan batal demi hukum semua perbuatan hukum dalam bentuk apapun juga, tanpa terkecuali yang dilakukan oleh para Tergugat baik terhadap Yayasan Saburai dan/atau pihak ketiga lainya yang didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Sang Bumi Ruwa Jurai (Yayasan Saburai) Nomor 06 tanggal 11 Februari;- Menyatakan Batal demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PEMBINA Yayasan Pendidikan Sang Bumi RuwaJurai (Yayasan Pendidikan Saburai) Nomor 7 tanggal 28 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;- Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor : AHU-AH.01.06-0026050 yang diterbitkan tanggal 05 Juli 2021 oleh Turut Tergugat III;- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;- Memerintahkan kepada Penggugat untuk segera melakukan Rapat dengan mengacu pada Akta Nomor 18, tanggal 20 Desember 1977 yang dibuat dihadapan IMRAN MA?RUF, Sarjana Hukum Akta guna keperluan menyusun komposisi Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Sang Bumi Rua Jurai (Yayasan Pendidikan Saburai) yang sah;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I s/d V dalam Konpensi ditolak; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.009.400,00 (tiga juta sembilan ribu empat ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik10711