- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Tentara Pelajar No.21, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 20243/Mampu, tanggal 16 Agustus 2005, Surat Ukur tanggal 14/07/2005, Nomor 00209/2005, luas 114 m2, atas nama David, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/bangunan milik Rudy Johan ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong 189 ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tentara Pelajar ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Toko Cahaya 15 ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 20243/Mampu, tanggal 16 Agustus 2005, Surat Ukur tanggal 14/07/2005, Nomor 00209/2005, luas 114 m2, atas nama David, mengikat secara hukum atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan Surat Ukur No.8/1956 dan Surat Ukur No.14/1956 tidak mengikat atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi mengklaim dan mengajukan gugatan atas tanah objek sengketa a quo adalah perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.680.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 377/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asri, Br Hakim Anggota Royke Harold Inkiriwang |
Panitera | Panitera Pengganti Sudharmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 377/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2022/PN Mks
Pertama : 106/G/2022/PTUN.MKS
Statistik6727