- Menyatakan Terdakwa MUJI BURRAHMAN Bin RUKLI HUSIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram.
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) gram.
- 1 (satu) buah kotak power bank warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak make-up bergambar Doraemon.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) pak plastik klip kosong
- 1 (satu) buah isolasi bening.
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang.
- 1 (satu) lembar tissue.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung.
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3586 K/PID.SUS/2023
Pertama : 36/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik814