- Menyatakan Terdakwa HAIRURIZAL Bin MUHAMMAD ARSYAD tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,18 gram atau berat bersih 1,58 gram;
- 1 (satu) buah celana kain panjang warna crem;
- 1.(satu) buah botol kecil warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah gunting;
- 26 (dua puluh enam) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru No.Sim Card 0858-2272-7408;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A71 No.Sim Card 0815-2897-2170;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 407/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3582 K/PID.SUS/2023
Pertama : 407/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik931