- Menyatakan Terdakwa I SITI RUKIYAH Binti MUSONI dan Terdakwa II REFALDO Bin SUWARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah dompet warna Merah yang bertuliskan DRW SKIN CARE didalamnya terdapat :19 Paket plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,79 gram atau berat bersih 6,96 gram;
- 1 (satu) buah dompet bulat berisikan 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan DRW FOR MAN didalamnya terdapat Rp 3.550.000,- (Tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit hand phone samsung dengan nomor SIM 082255942541;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Atas nama Terdakwa Mistari Bin Hadliansyah; Dirampas Untuk Negara; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3590 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 4/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik1381