- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak adanya Hubungan Kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentunya;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 642,285,516 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah) dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 940.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 207/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 207/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 740 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 207/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik17727