- Menyatakan Terdakwa FAUZI KURNIANTO alias MENJES Bin SUYONO dan Terdakwa MARCO ESTER DANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa FAUZI KURNIANTO alias MENJES Bin SUYONO dan Terdakwa MARCO ESTER DANE dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis shabu.
- 6 (emam) bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan jumlah total 220.01 gram netto.
- 1 (satu) plastik (kresek) warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Motorola warna hitam
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastic berisi Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat 35,50 gram netto
- 3 (tiga) unit timbangan digital
- 1 (satu) pack berisi plastic klip kosong
- 1 (satu) buah tas warna biru
- irampas untuk Dimusnahkan.
- 1 unit sepeda motor Suzuki satria warna hitam N 6487 EEK
Putusan PN MALANG Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN Mlg |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2023/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Guntur Kurniawan, Hakim Anggota Arief Karyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Anang Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MARCO ESTER DANE. 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Statistik491