Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Tml |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2022/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kharisma Laras Sulu |
Hakim Anggota | Eddy Montana, Maria Faustina Beata |
Panitera | Aulia Rachmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat sebagai Pemberi Pinjaman dan Almarhumah Sri Imbani Y.Mebas sebagai Penerima Pinjaman dengan bukti kuitansi tanggal 16 April 2018 sejumlah Rp.3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dan kuitansi tanggal 26 Juni 2018 sejumlah Rp.1.700.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sah menurut hukum;3. Menyatakan Almarhumah Sri Imbani Y.Mebas tersebut mempunyai hutang yang wajib dibayar kepada Penggugat sejumlah Rp.5.300.000.000,- (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan telah jatuh tempo untuk ditagih;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris dari Almarhumah Sri Imbani Y.Mebas dengan segala hak dan kewajibannya;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut menanggung hutang Almarhumah Sri Imbani Y.Mebas sejumlah Rp.5.300.000.000,- (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris dari Almarhumah Sri Imbani Y.Mebas secara tanggung renteng untuk membayar hutang Almarhumah Sri Imbani Y.Mebas kepada Penggugat sebesar Rp.5.300.000.000,- (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Para Tergugat Konvensi (Para Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.239.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2022/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2022/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2022/PN Tml
Statistik360256