- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat-I wajib menaati dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : 158/ DIRUT/1217 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 18 ayat (1);
- Menghukum Tergugat I menebitkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi nomor 876 K/ Pdt.Sus-PHI/2021 dan memuat: a. Menetapkan masa kerja Penggugat hingga 6 Agustus 2021 yaitu 32 tahun 11 bulan dengan klasifikasi Pensiun Normal karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. Menetapkan Penghasilan Dasar Pensiun/PhDP Penggugat sebesar Rp1.537.242,00 (satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);c. Menetapkan setiap bulannya Penggugat berhak atas Tunjangan/sumbangan Pangan dan Tujangan Perbaikan Pensiun; d. Menetapkan setiap bulannya Penggugat berhak atas Jaminan Kesehatan Kelas-II.
- Menghukum Tergugat-I membayarkan kepada Penggugat atas hak imbal jasa paska kerja yang belum dibayarkan dari September2021 s.d Januari 2023 sebesar Rp11.900.000,00 (sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Tunjangan /sumbangan Pangan Rp.5.000/ Kg x 10 kg x 4 jiwa x 17 bulan = Rp3.400.000,00;b.Tunjangan/sumbangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Rp. 100.000 x 17 bulan = Rp1.700.000,00; c. Jaminan Kesehatan Kelas-II sebesar Rp. 100.000 x 4 jiwa x 17 bulan = Rp6.800.000,00;
- Menyatakan surat Keputusan Tergugat-II Nomor : 849/Dirut/SK.PENS/ 0722 bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) Keputusan Direksi PT.Pos Indonesia (Persero) Pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia Nomor: 167/DIRUT/1217 Tentang Peraturan Dana Pensiun Pos Indonesia;
- Menghukum Tergugat-II menerbitkan Surat Keputusan Dana Pensiun Pos Indonesia berdasakan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) bahwa manfaat Pensiun Penggugat adalah Manfaat Pensiun kategori/ jenis normal dengan masa kerja 32 Tahun dan 11 bulan;
- Menetapkan bahwa perhitungan manfaat pensiun bulanan Penggugat berdasarkan rumus MP= f x MK x PhDP = 2,5% x 32 x Rp1.537.242,00 = Rp1.229.793,6 yang dibulatkan menjadi Rp1.229.794,00 (satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat- II membayar kekurangan Manfaat Pensiun dari September 2021 sampai dengan Januari 2023 (17 bulan) sebesar Rp5.178.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp541.000,00 terbilang (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustan Sinaga, Br Hakim Anggota Arsyawal |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik1258