- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA WAHYU ILAHI ALIAS WAHYU KUNAT BIN MAHAMMAD AINI TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 41/PID.B/2023/PN TJG TANGGAL 30 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA WAHYU ILAHI ALIAS WAHYU KUNAT BIN MUHAMMAD AINI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 9 (SEMBILAN) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BILAH SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK JENIS PISAU DENGAN PANJANG 21,5 (DUA PULUH SATU KOMA LIMA) SENTIMETER;
- 1 (SATU) LEMBAR KTP DENGAN NIK 6309060103770003 ATAS NAMA WAHYU ILAHI;
- IKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa WAHYU ILAHI ALIAS WAHYU KUNAT BIN MAHAMMAD AINI tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 41/Pid.B/2023/PN Tjg tanggal 30 Maret 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa WAHYU ILAHI ALIAS WAHYU KUNAT BIN MUHAMMAD AINI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau dengan panjang 21,5 (dua puluh satu koma lima) sentimeter;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 6309060103770003 atas nama Wahyu Ilahi;
- ikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 114/PID/2023/PT BJM |
|
Nomor | 114/PID/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Brboedi Soesanto, Kaswanto |
Panitera | Sulamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 114/PID/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 984 K/PID/2023
Banding : 114/PID/2023/PT BJM
Pertama : 41/Pid.B/2023/PN Tjg
Statistik12140