- Menyatakan Terdakwa Rafi Wahyurizal Alias Rafi Bin Auzar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafi Wahyurizal Alias Rafi Bin Auzar, oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 92 (sembilan puluh dua) bungkus teh cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu;
- 31 (tiga puluh satu) paket / bungkus Narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Chanel berwarna coklat muda;
- 29 (dua puluh sembilan) paket/ bungkus Narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Ferari berwarna coklat muda;
- 4 (empat) kotak / box container warna merah;
- 2 (dua) kotak/box container warna biru;
- 5 (lima) buah tas warna biru muda bergambar kelinci;
- 10 (sepuluh) helai plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Merah;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI keluaran Bank BRI Unit Sungai Sembilan, Nomor Rekening 7188- 01- 010017-53-3, An. RINA;
- 1 (satu) Exampler Print Out Rekening Koran Laporan Transaksi keluaran Bank BRI Dumai, transaksi pada bulan September 2022 dengan Nomor Rekening 7188- 01- 010017-53-3, An. RINA;
- 1 (satu) Exampler Print Out Rekening Koran Laporan Transaksi keluaran Bank BRI Cab Dumai, transaksi dari tanggal 02 Agustus 2022 sampai tanggal 28 September 2022, dengan Nomor Rekening 5424-01-028188-53-6, An SURIANI;
- 1 (satu) Exampler Print Out Rekening Koran Laporan Transaksi keluaran Bank BRI Cab Dumai, transaksi dari tanggal 01 Agustus 2022 sampai tanggal 30 September 2022, dengan Nomor Rekening 7551-01-007931-53-1, An SURIANI;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda warna hitam tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 150 BM 3496 DAQ warna merah hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Dum |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Juremi Als Sipur Bin Alm Paimin. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5343 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 11/Pid.Sus/2023/PN Dum
Statistik5918