- 12 (dua belas) buah baterai jenis ZTE 6FTJ-100 A;
- 1 (satu) buah tang yang gagangnya dilapisi oleh karet mentah warna biru kombinasi kuning;
- 1 (satu) buah linggis dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm;
- 1 (satu) buah kunci 13 merk DROP FORGED yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah betel yang gagangnya dilapisi oleh karet mentah berwarna orange;
- 1 (satu) unit Mobil Wuling warna hitam, dengan No. Pol. DD 1251 XX, Nomor rangka MK3AAAGA1NJ007787, dan Nomor Mesin L2B-8N11020517;
Putusan PN MASAMBA Nomor 24/Pid.B/2023/PN Msb |
|
Nomor | 24/Pid.B/2023/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wahyuni Dian Ratnasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlingga Wardhana, Hakim Anggota Yurizal Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Sahal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Martin Dahlin Als Martin Bin Burhanuddin, Terdakwa II Berandi Bin Burhanuddin, dan Terdakwa III Ariangga Alias Angga Bin Firman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada pihak PT. Telkomsel; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Martin Dahlin alias Martin Bin Burhanuddin; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1081 K/Pid/2023
Pertama : 24/Pid.B/2023/PN Msb
Statistik1101