- Menyatakan Terdakwa I Mariyadi Alias Kok Bin Alm Romidin dan Terdakwa II Junedi als Jun Bin Alm Sayoto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah egrek dengan panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) buah tojok panjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah kapak dengan gagang terbuat dari besi warna silver;
- 1 (satu) buah arco warna merah merk kiu ? kiu;
- Buah kelapa sawit seberat 1.471 kg (seribu empat ratus tujuh satu kilogram);
Putusan PN BATULICIN Nomor 76/Pid.B/2023/PN Bln |
|
Nomor | 76/Pid.B/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Rachmad Sulistiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Bayu Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Monasy Saniang Winey |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2023/PN Bln
Kasasi : 789 K/Pid/2023
Banding : 123/PID/2023/PT BJM
Statistik8734