- Menolak eksepsi Tergugat II dan III;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yakni tanah kaplingan untuk perumahan tersebut tersisa 1 (satu) kapling lagi yang luasnya 100 M dengan ukuran 10 M x 10 M dan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Krisman Simanjuntak;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Mahoni;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Mangatur Simanjuntak (anak dari Krisman Simanjuntak);
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bonar Simanjuntak;
- 4. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi/Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Pms |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II dan III Konpensi/Penggugat Rekonpensi I dan II, Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi, dan Turut Tergugat III Konpensi secara bersama-sama dan tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3. 420.000,- (Tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PN Pms
Statistik752