Putusan PN TAKALAR Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Tka |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Tka |
Para Pihak | ROSDIANA Lawan1. MUH JUFRI DG. KULLE2. SAMSIA DG SIANG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jumiati |
Hakim Anggota | Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dari Mangngu Dg. Ngitung;3. Menyatakan tanah objek sengketa seluas ? 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Kalumbangara, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Saluran irigasi dan setelahnya adalah tanah milik Penggugat;- Sebelah Timur : Tanah Dg. Sarro (Dulu tanah Dg.Lau/Dg. Ngiji);- Sebelah Selatan : Jalanan;- Sebelah Barat : Tanah Ansar Dg. Mile (Dulu tanah Dg. Labbang)Adalah tanah milik Penggugat dan merupakan bagian dari budel warisan tanah seluas ? 3.600 m (tiga ribu enam ratus meter persegi) yang dikenal Persil P2 No: 007 Kohir No. 298 CI, atas nama Mangngu Bin Baso alias Mangngu Dg. Ngitung;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui objek sengketa sebagai miliknya dan mendaftarkan nama Tergugat I sebagai wajib pajak atas objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);5. Menyatakan segala bentuk surat-surat sepanjang yang berkaitan dengan objek sengketa selain atas nama Mangngu Bin Baso alias Mangngu Dg. Ngitung dan Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara;7. Menghukum menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.965.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Tka
Statistik656