- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
- MenyatakanPenggugat adalah Ahli Waris dari Mangngu Dg. Ngitung;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 320m persegi(tiga ratus dua puluh meter persegi)yang terletakdiDusun Kalumbangara, Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalardengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara:Saluran irigasi dan setelahnya adalah tanah milik Penggugat;
- Sebelah Timur:Tanah Dg. Sarro (Dulu tanah Dg.Lau/Dg. Ngiji);
- Sebelah Selatan:Jalanan;
- Sebelah Barat:Tanah Ansar Dg. Mile (Dulu tanah Dg. Labbang)
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat IIyangmengakuiobjek sengketa sebagai miliknya dan mendaftarkan nama Tergugat I sebagai wajib pajak atas objek sengketaadalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan segala bentuk surat-suratsepanjang yang berkaitan denganobjek sengketa selain atas nama Mangngu Bin Baso alias Mangngu Dg. Ngitung dan Penggugatadalahtidakmemiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yangmendapathak daripadanya untuk mengembalikantanahobjek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugidan bila perlu dengan bantuan aparat keamananNegara;
- Menghukummenghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentenguntukmembayarbiaya perkara sejumlah Rp2.965.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TAKALAR Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Tka |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; 1.Mengabulkangugatan Penggugatuntuk sebagian; Adalah tanah milik Penggugat dan merupakan bagian dari budel warisan tanah seluas kurang lebih 3.600m persegi (tiga ribu enam ratus meter persegi)yang dikenal PersilP2 No:007Kohir No. 298 CI,atas namaMangngu Bin Baso alias Mangngu Dg. Ngitung; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3316 K/Pdt/2023
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Tka
Statistik866