- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PALOPO TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO NOMOR 30/PID.SUS/2023/PN PLP TANGGAL 4 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD IKSAN ALIAS ICCANG BIN SAIFUL TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERISI KRISTAL BENING SABU-SABU DENGAN BERAT NETTO 0,0564 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK VIVO WARNA PUTIH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Plp tanggal 4 April 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKSAN Alias ICCANG Bin SAIFUL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAH GUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat netto 0,0564 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna putih;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 335/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 335/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarjo |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, Brsigid Triyono |
Panitera | Dermawan Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3874 K/Pid.Sus/2023
Banding : 335/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik343