- Menyatakan terdakwa Reynold Salim Pgl. Reynold telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (ima) tahun dan pidana denda sejumah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ppidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) tas kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kotak warna putih yang berisikan 4 (empat) paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu,1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan1 (satu) potongan pipet yang pada salah satu ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol minuman merk Pulpy Orange pada tutupnya terpasang pipet, kaca pirek dan karet kompeng;
- 1 (satu) korek api mancis yang terpasang jarum;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) helai celana pendek motif kotak-kotak warna hijau;
Putusan PN PADANG Nomor 125/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan, Br Hakim Anggota Irwin Zaily |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Statistik274