- Menyatakan Terdakwa ENDI SAHURI, S.Pd. alias ENDI bin ALIM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan 11 (sebelas) tablet warna hijau merek Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (neto) total sejumlah 4,26 (empat koma dua enam) gram;
- 1 (satu) klip plastik warna kuning;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 plus warna hitam IMEI 353814089382508 terpasang kartu Tri dengan nomor 089693745684;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru nomor rangka MH1JFL11XFK235931 nomor mesin JFL1E-1234763 dengan nomor polisi KB 3698 RW;
Putusan PN SINTANG Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Stg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2023/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2023/PN Stg
Statistik1020