Putusan PT JAKARTA Nomor 100/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 100/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwi Yantara |
Hakim Anggota | Karel Tuppu, Brkhairul Fuad |
Panitera | Djoko Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATANDAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I YANTI TERSEBUT ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 885/PID.B/2022/PN.JKT.SEL. TANGGAL 06 APRIL 2023; 3. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA I YANTI DAN TERDAKWA II M . RISKI RIDUAN TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I YANTI DAN TERDAKWA II M . RISKI RIDUAN MASING-MASING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatandan Penasihat Hukum Terdakwa I YANTI tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 885/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 06 April 2023; 3. Memerintahkan agar Terdakwa I YANTI dan Terdakwa II M . RISKI RIDUAN tetap berada dalam tahanan; 4. Membebankan kepada Terdakwa I YANTI dan Terdakwa II M . RISKI RIDUAN masing-masing untuk membayar biaya Perkara pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 100/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1095 K/Pid/2023
Banding : 100/PID/2023/PT.DKI
Statistik11070