- Menyatakan Terdakwa MARZANI AR Bin MARZUKI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARZANI AR Bin MARZUKI oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) karung berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dilapisi plastik bertuliskan NICE, 1 (satu) karung berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dilapisi plastik bertuliskan NICE, 1 (satu) karung berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dilapisi plastik bertuliskan NICE;
- 1 (satu) buah handphone GSM merk: Realme tipe RMX3191 warna abu-abu IMEI 1: 862241050473930 IMEI 2: 862241050473922 no telp 1 085277821447 no telp 2 085232047224;
- 1 (satu) buah handphone satelit merk Thuraya warna abu-abu IMEI 356065-06-548283-1 no telp 882167602262;
- 1 (satu) buah handphone GSM merk: Vivo tipe V2026 warna biru IMEI 1: 866414057076933 IMEI 2: 866414057076925 no telp 1 081267892240 no telp 2 083160771288;
- 1 (satu) buah handphone GSM merk: Maxtron tipe C35 warna hitam IMEI 1: 351748110353811 IMEI 2: 351748110353819 no telp 1 081253801181 no telp 2 083838591854;
- 1 (satu) buah fiber warna oren;
- 1 (satu) unit boat kayu tanpa nama;
- 1 (satu) buah GPS merk ONWA tipe KP-32;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlan Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M Arief Budiman, Br Hakim Anggota Andi Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 5. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2023/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2023/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2023/PN Ksp
Statistik3010