- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin SUDIRMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD REZA Bin SUDIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dilapisi plastik bertuliskan NICE, 1 (satu) karung berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dilapisi plastik bertuliskan NICE, 1 (satu) karung berisi 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dilapisi plastik bertuliskan NICE;
- 1 (satu) unit boat kayu tanpa nama;
- 1 (satu) buah handphone GSM merk: Realme tipe RMX3191 warna abu-abu IMEI 1: 862241050473930 IMEI 2: 862241050473922 no telp 1 085277821447 no telp 2 085232047224;
- 1 (satu) buah handphone satelit merk Thuraya warna abu-abu IMEI 356065-06-548283-1 no telp 882167602262;
- 1 (satu) buah handphone GSM merk: Vivo tipe V2026 warna biru IMEI 1: 866414057076933 IMEI 2: 866414057076925 no telp 1 081267892240 no telp 2 083160771288;
- 1 (satu) buah handphone GSM merk: Maxtron tipe C35 warna hitam IMEI 1: 351748110353811 IMEI 2: 351748110353819 no telp 1 081253801181 no telp 2 083838591854;
- 1 (satu) buah GPS merk ONWA tipe KP-32;
- 1 (satu) buah fiber warna oren;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 35/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlan Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Taufik, Hakim Anggota M Arief Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MARZANI AR Bin MARZUKI 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5418 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 35/Pid.Sus/2023/PN Ksp
Statistik335