- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 262/PDT.G/2022/MS.JTH TANGGAL 1 MARET 2023 MASEHI;
- 1. DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT VIII;
- 2. DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUM TEUKU GAM TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN1982;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM TEUKU GAM ADALAH :
- NYAK INTAN (ISTERI);
- TEUKU RAZALI BIN TEUKU GAM (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NURCAHAYA BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- CUT ADNEN BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- CUT MARIAH BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUM TEUKU GAM SEBAGAI BERIKUT:
- OBJEK PERKARA POIN 8.2 GUGATAN YAITU SEBIDANG TANAH TERLETAK DI GAMPONG LAMBLANG MANYANG, KECAMATAN DARUL IMARAH, KABUPATEN ACEH BESAR, LUASNYA 261,25 METER2, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA DENGAN TANAH MUHAMMAD;
- SEBELAH TIMUR DENGAN TANAH GAMPONG LAMBLANG MANYANG;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH SABIRIN DAN KOMPLEK KUBURAN;
- SEBELAH BARAT DENGAN TANAH SARBINI DAN KOMPLEK KUBURAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM TEUKU GAM SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 ATAS OBJEK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 DI ATAS SEBAGAI BERIKUT:
- NYAK INTAN (ISTERI) MENDAPAT 1/8 SAMA DENGAN 6/48 BAGIAN;
- TEUKU RAZALI BIN TEUKU GAM (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/48 BAGIAN;
- CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/48 BAGIAN;
- NURCAHAYA BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/48 BAGIAN;
- CUT ADNEN BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/48 BAGIAN;
- CUT MARIAH BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/48 BAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH NYAK INTAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1998;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH NYAK INTAN ADALAH:
- TEUKU RAZALI BIN TEUKU GAM (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- NURCAHAYA BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG;
- CUT ADNEN BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUMAH NYAK INTAN SEBAGAI BERIKUT:
- OBJEK POIN 10.1 YAITU SEBIDANG TANAH SAWAH DI DUSUN COT ABANG, GAMPONG LAGANG, KECAMATAN DARUL IMARAH, LUASNYA 1.719,5 METER2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA DENGAN JALAN GAMPONG LAGANG;
- SEBELAH TIMUR DENGAN PARIT/SALURAN AIR;
- SEBELAH SELATAN DENGAN TANAH HELMI;
- SEBELAH BARAT DENGAN LORONG GAMPONG LAGANG;
- 6/48 (ENAM PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN NYAK INTAN YANG DIPEROLEH DARI HARTA WARISAN TEUKU GAM (SUAMI) OBJEK POIN 10.2;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH NYAK INTAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 7 ATAS HARTA WARISAN ALMARHUMAH NYAK INTAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 8 DI ATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TEUKU RAZALI BIN TEUKU GAM (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MENDAPAT 2/5 BAGIAN;
- CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/5 BAGIAN;
- NURCAHAYA BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/5 BAGIAN;
- CUT ADNEN BINTI TEUKU GAM (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/5 BAGIAN;
- MENETAPKAN ALMARHUMAH CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 DESEMBER 2004;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM ADALAH:
- JUMADI B BIN BUDIMAN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG);
- FATIMAH BINTI MUHAMMAD (ANAK PEREMPUAN KANDUNG);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMARHUMAH CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM YAITU 7/48 BAGIAN HAKNYA DARI HARTA WARISAN ALMARHUM TEUKU GAM DAN 1/5 BAGIAN HAKNYA DARI HARTA WARISAN ALMARHUMAH NYAK INTAN;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 11 ATAS HARTA WARISAN ALMARHUMAH CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 12 DI ATAS SEBAGAI BERIKUT:
- JUMADI B BIN BUDIMAN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MENDAPAT 2/3 BAGIAN;
- FATIMAH BINTI MUHAMMAD (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MENDAPAT 1/3 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI OBJEK-OBJEK PERKARA SECARA MELAWAN HAK/HUKUM UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HAK BAGIAN PARA PENGGUGAT/PARA AHLI WARIS DARI ALMARHUM TEUKU GAM, AHLI WARIS ALMARHUMAH NYAK INTAN DAN AHLI WARIS ALMARHUMAH CUT ASIAH BINTI TEUKU GAM SESUAI HAK BAGIANNYA DALAM KEADAAN KOSONG DAN TERLEPAS DARI SEGALA IKATAN HUKUM DENGAN PIHAK KETIGA, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM BENTUK BARANG (NATURA) MAKA DAPAT DILELANG DIMUKA UMUM MELALUI BANTUAN KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI HAK DAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENYATAKAN PETITUM GUGATAN ANGKA 4.1, 10, 11, 13 DAN 14 TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP18.559.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 262/Pdt.G/2022/MS.Jth tanggal 1 Maret 2023 Masehi;
- 1. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat VIII;
- 2. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum Teuku Gam telah meninggal dunia pada tahun1982;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Teuku Gam adalah :
- Nyak Intan (Isteri);
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung);
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung);
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung);
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung);
- Cut Mariah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta warisan almarhum Teuku Gam sebagai berikut:
- Objek perkara poin 8.2 gugatan yaitu sebidang tanah terletak di Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, luasnya 261,25 meter2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Muhammad;
- Sebelah Timur dengan tanah Gampong Lamblang Manyang;
- Sebelah Selatan dengan tanah Sabirin dan komplek kuburan;
- Sebelah Barat dengan tanah Sarbini dan komplek kuburan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Teuku Gam sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 atas objek sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas sebagai berikut:
- Nyak Intan (isteri) mendapat 1/8 sama dengan 6/48 bagian;
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki) mendapat 14/48 bagian;
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian;
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian;
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian;
- Cut Mariah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 7/48 bagian;
- Menetapkan almarhumah Nyak Intan telah meninggal dunia pada tahun 1998;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Nyak Intan adalah:
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung);
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung);
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung;
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta warisan almarhumah Nyak Intan sebagai berikut:
- Objek poin 10.1 yaitu sebidang tanah sawah di Dusun Cot Abang, Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, luasnya 1.719,5 meter2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan jalan Gampong Lagang;
- Sebelah Timur dengan parit/saluran air;
- Sebelah Selatan dengan tanah Helmi;
- Sebelah Barat dengan lorong Gampong Lagang;
- 6/48 (enam per empat puluh delapan) bagian Nyak Intan yang diperoleh dari harta warisan Teuku Gam (suami) objek poin 10.2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Nyak Intan sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 atas harta warisan almarhumah Nyak Intan sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 di atas sebagai berikut:
- Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki kandung) mendapat 2/5 bagian;
- Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 bagian;
- Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 bagian;
- Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan kandung) mendapat 1/5 bagian;
- Menetapkan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam adalah:
- Jumadi B bin Budiman (anak laki-laki kandung);
- Fatimah binti Muhammad (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta warisan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam yaitu 7/48 bagian haknya dari harta warisan almarhum Teuku Gam dan 1/5 bagian haknya dari harta warisan almarhumah Nyak Intan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam sebagaimana tersebut pada diktum angka 11 atas harta warisan almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam sebagaimana tersebut pada diktum angka 12 di atas sebagai berikut:
- Jumadi B bin Budiman (anak laki-laki kandung) mendapat 2/3 bagian;
- Fatimah binti Muhammad (anak perempuan kandung) mendapat 1/3 bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek-objek perkara secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Para Penggugat/Para ahli waris dari almarhum Teuku Gam, ahli waris almarhumah Nyak Intan dan ahli waris almarhumah Cut Asiah binti Teuku Gam sesuai hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dapat dilelang dimuka umum melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menyatakan petitum gugatan angka 4.1, 10, 11, 13 dan 14 tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekovensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp18.559.000,00 (delapan belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 42/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | H. Imbalo, Bramiruddin |
Panitera | Sabri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
54