- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum surat-surat atas dua bidang tanah pekarangan, seluas 2940 m 2(Dua ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan Petok C Desa Nomor : 394, Persil : 50, kelas. D.II, yang tercatat atas nama Boerijah Dijah, dan Petok C Desa Nomor : 395, Persil 50, Kelas. D. II, dengan luas 2850 m2 (Dua ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Sijah Durijahyang terletak di Dusun Jatiko?ong, RT: 02 / RW: 12, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta menyatakan tidak berlaku seluruh dokumen autentik atau surat-surat bukti kepemilikan Para Tergugat atas objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari B. Sijah Durijah dan Almh. Boerijah Dijah atau Almh. B. Surijah Dijah;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat selaku ahli waris dari Almh. Boerijah Dijah dan Almh. Sijah Durijah;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwajib atau alat negara;
- MenghukumPara Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 15.875.000,00 (lima belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JEMBER Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Jmr |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2022/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didit Pambudi Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Br Hakim Anggota Aryo Widiatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti Karno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2022/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2022/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2022/PN Jmr
Statistik6611