- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ilham alias Barek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ilham alias Barek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis selama 7 (tujuh) bulan di Yayasan Rehabilitasi Amelia di Jalan Sentosa, Kelurahan Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang;
- Menetapkan masa selama Terdakwa menjalani rehabilitasi medis diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 2 (dua) buah mancis;
- 3 (tiga) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah jarum yang terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah dompet warna biru bermotif;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Statistik5417