- Menyatakan Terdakwa Joe Pondo Tamba Alias Roni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joe Pondo Tamba Alias Roni tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama
8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Plastik klip bening berisi 3.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu abu logo: gucci dengan berat 1.073 gram brutto kode A.1
- plastik klip bening berisi 3.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu abu logo gucci dengan berat 1.129 gram brutto; Kode A.2
- plastik klip bening berisi 3.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu abu logo gucci dengan berat 1.130 gram brutto kodeA.3
- plastik klip bening berisi 2000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu abu logo gucci dengan berat 733 gram brutto kode .4
- plastik klip bening 1.000 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna abu abu logo gucci dengan 328 gram brutto kode A.5 disita dari terdakwa evin edward
- 1 (satu) Unit handphone merk oppo A.6 warna hitam dengan nomer whatsapp +60 147293840 dan whatsapp +60 1472 93840
- 1 (satu) Unit handphone merk samsung warna hitam nomer whatsapp +60 17743 2465.
- 1 (satu) Handphone merk Samsung warna hitam tanpa simcard
- Paspor Republik Indonesia Nomor : C4838103 atas nama JOE PONDO TAMBA.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring, M.hbr Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Lbp An. Evin Edward Als TB. Dirampas untuk Negara ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5326 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 69/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik511