Putusan PTA SURABAYA Nomor 207/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Bgl. tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syakban 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Imam Fatchur Rochman bin Imam Maksum) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iik Diah Triswidarti binti Kadarto) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan dan menghukum Tergugat (Imam Fatchur Rochman bin Imam Maksum) untuk membayar kepada Penggugat (Iik Diah Triswidarti binti Kadarto) :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);2.2. Mut'ah sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Muhammad Dzul Kifli Rokhman, usia 19 tahun dan Mukhammad Fast Abiqul Qhoirot, usia 10 tahun, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri (umur 21 tahun);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 2.1. dan 2.2. sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Dzul Kifli Rokhman, usia 19 tahun dan Mukhammad Fast Abiqul Qhoirot, usia 10 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan ketentuan, Penggugat harus memberikan akses kepada Terbanding untuk bertemu kedua anak yang bersangkutan; 5. Menolak gugatan Penggugat mengenai nafkah madliyah;6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 220/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik430