- Menyatakan Terdakwa KARITO Als ANTO Bin WASDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penambangan tanpa ijin?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Tianli ts1110, 1 (satu) unit besi engkol, 1 (satu) buah karet panbel warna hitam, 1 (satu) unit dulang warna hitam, 1 (satu) potong selang warna putih, 1 (satu) potong selang gabang warna putih, 1 (satu) potong selang spiral warna biru, 1 (satu) potong pipa paralon, 1 (satu) unit cangkul, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol berisi cairan air raksa, seluruhnya dirampas untuk dirusakan sehingga tidak dapat diperggunakan kembali;
- 1 (satu) buah pentolan emas bewarna silver, dirampas untuk negara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrb |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Retnowati, Br Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti Erick Reida Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/LH/2023/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/LH/2023/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2023/PN Mrb
Statistik6047