- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanah atas nama MARGONO tanggal 04 Oktober 2013, mengetahui Lurah Kasongan Lama (ELPI RINELDIE) dengan Register Nomor: 594.194/Pem, tanggal 30-12-2013 dan mengetahui Camat Katingan Hilir (PIMANTO, S.Sos) dengan Register Nomor: 593.966-VI/Pem, tanggal 26-06-2014 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 03 Agustus 2021 dari H. MARGONO kepada anak terdahulu SRI RAHAYU dkk telah berakhir karena tidak sempat terlaksana, sesuai dengan Pasal 1813 KUH Perdata, sejak kematian MARGONO tertanggal 29 September 2021 di RS DORIS SYLVANUS Palangka Raya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Lurah Kasongan Lama Nomor 610/160/PEM-KSL/V/2022, Tentang Pencabutan Tanda Tangan, Nomor Agenda dan cap Stempel Lurah Pada Surat penguasaan Tanah (SP2FBT) An. JUWITA dan FREDELIKA ALBERTINA, tanggal 31 Mei 2022, tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) atas nama JUWITA, tanggal 12 Januari 2022, mengetahui Lurahan Kasongan Lama (DIRMAN, S.Hut) dengan Register Nomor: 593.2/17/Pem, tanggal 14-01-2022 adalah mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perolehan PENGGUGAT atas Tanah Garapan JUWITA (Turut Tergugat I) sebagai pembeli yang beritikad baik, secara langsung dan Kontan/Tunai sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 04 Maret 2022 dan Kwitansi tanggal 04 Maret 2022 dengan ukuran panjang 50 meter, lebar 13 meter seluas 650 M2, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) atas nama FREDERIKA ALBERTINA, tanggal 07 Maret 2022, mengetahui Lurah Kasongan Lama (DIRMAN, S.Hut) dengan Register Nomor: 593.2/205/Pem, tanggal 29-03-2022 dengan ukuran panjang 50 meter dengan lebar 13 meter seluas 650 M2, yang terletak di Jalan Durian 8, RT.17 RW.04 Kelurahan Kasongan lama dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan DURIAN 8;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : JUWITA ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : JUWITA:
- Sebelah Barat berbatasan dengan : HESRON/ANDRY/GALUH M;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan DURIAN 8;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : JUWITA ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : JUWITA:
- Sebelah Barat berbatasan dengan : HESRON/ANDRY/GALUH M;
Putusan PN KASONGAN Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Ksn |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Afrian Faryandi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI A. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Adalah mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak yang sah dalam menguasai Tanah Objek Sengketa yang terletak di Jalan Durian 8 RT. 17 RW. 04, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran panjang 50 meter dengan lebar 13 meter seluas 650 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : 10.Menyatakan Tindakan/Perbuatan TERGUGAT mengakui mempunyai tanah dengan menyuruh mengosongkan tanah objek sengketa sehingga PENGGUGAT tidak dapat mengelola dan memanfaatkan Tanah Obyek Sengketa, PENGGUGAT merasa sangat keberatan karena menimbulkan kerugian bagi diri PENGGUGAT baik secara materiil maupun immaterial diantaranya PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan/mempergunakan Bidang Tanah Objek Sengketa dan PENGGUGAT mengalami kerugian, serta menghalangi-halangi PENGGUGAT untuk membersihkan, mengelola dan memanfaatkan Tanah Obyek Sengketa adalah tidak beralasan hukum dan sebagai perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad); 11. MenyatakanTindakan/Perbuatan TURUT TERGUGAT II yang mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (SP2FBT) atas nama JUWITA dan FREDELIKA ALBERTINA, dengan suratnya Nomor 610/160/PEM-KSL/V/2022, Tentang Pencabutan Tanda Tangan, Nomor Agenda dan cap Stempel Lurah Pada Surat penguasaan Tanah (SP2FBT) An. JUWITA dan FREDELIKA ALBERTINA, tanggal 31 Mei, menimbulkan kerugian bagi diri PENGGUGAT baik secara materiil maupun immaterial diantaranya PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan/mempergunakan Bidang Tanah Objek Sengketa karena Turut Tergugat II tidak teliti, tidak cermat dan lalai dalam proses pembuatan SP2FBT, dan tidak mempertimbangkan Kedudukan hukum pemohon mediasi SRI RAHAYU (Tergugat) adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ; 12. Menghukum Tergugat yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun, untuk menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong tanpa Syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apa pun; 13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini; 14. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.439.500,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 15. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; B. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | - HIR/RBg - KUH Perdata (BW) - RV - UU/PP |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Ksn
Statistik2484