- Menyatakan Terdakwa Irwan Baharuddin Als. Iwan Bin Baharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) saset narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan rincian (Paket no. 10 sebanyak 13 (tiga belas) sachet, paket no. 15 sebanyak 10 (sepuluh) sachet, paket no. 20 sebanyak 8 (delapan) sachet, paket no. 30 sebanyak 5 (lima) sachet dan paket no. 40 sebanyak 4 (empat) sachet dengan berat akhir 3,1038 (tiga koma satu nol tiga delapan) gram;
- 1 (satu) saset narkotika jenis shabu dalam kemasan saset plastic bening dengan berat 0,0438 (nol koma nol empat tiga delapan) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna merah hijau;
- 1 (satu) handphone merek IPHONE X warna hitam;
- 1 (satu) handphone merek Nokia warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah)
Putusan PN PARE PARE Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sulaeman Alias Battala Bin Alm. Hasim; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2023/PN Pre
Kasasi : 5106 K/Pid.Sus/2023
Banding : 362/PID.SUS/ 2023/PT MKS
Statistik591