- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNAAHA TANGGAL 5 APRIL 2023 NOMOR 19/PID.SUS/2023/PN. UNH, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut di atas ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 5 April 2023 Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN. Unh, yang dimohonkan banding;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 62/PID.SUS/2023/PT KDI |
|
Nomor | 62/PID.SUS/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Brmakmur |
Panitera | Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4576 K/PID.SUS/2023
Banding : 62/PID.SUS/2023/PT KDI
Pertama : 19/Pid.Sus/2023/PN Unh
Statistik883