Putusan PN BENGKALIS Nomor TINGKAT PK 230/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | TINGKAT PK 230/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Tia Rusmaya, Aldi Pangrestu |
Panitera | Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AZMI ALS CIK IM BIN ALM MUHAMMAD YUSUF TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR) RUPIAH DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 4 (EMPAT) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU; 1 (SATU) BUTIR NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA CREAM; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM; 3 (TIGA) BUAH GUNTING; 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL WARNA PUTIH; 2 (DUA) BUAH DOMPET WARNA HITAM; 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA HITAM; 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU YANG TERBUAT DARI KERTAS; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. UANG TUNAI BERJUMLAH RP.100.000,- (SERRATUS RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Azmi als Cik Im Bin Alm Muhammad Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 4 (empat) paket narkotika jenis shabu;? 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi;? 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna cream;? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;? 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;? 3 (tiga) buah gunting;? 1 (satu) unit timbangan digital warna putih;? 2 (dua) buah dompet warna hitam;? 1 (satu) buah kotak warna hitam;? 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas;Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang Tunai berjumlah Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : TINGKAT PK 230/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik532