- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas sebanyak 17 (tujuh belas) mayam kepada Penggugat secara langsung, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) atau apabila tidak diserahkan emas sebanyak 17 (tujuh belas) mayam maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Meureudu Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Mrn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Mulatua, Hakim Anggota Rahmansyah Putra Simatupang |
Panitera | Panitera Pengganti Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2267 K/Pdt/2024
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Mrn
Statistik18115