Putusan PN BENGKALIS Nomor TINGKAT PK 160/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | TINGKAT PK 160/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Ulwan Maluf, Aldi Pangrestu |
Panitera | Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUPARLAN ALIAS PARLAN BIN KATIMAN ALM TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TIPU MUSLIHAT KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) PASANG MUKENA BERMOTIF FROZEN WARNA BIRU MUDA; - 1 (SATU) PASANG MUKENA BERBAHAN PARASUT WARNA BIRU MUDA; - 1 (SATU) PASANG MUKENA BERMOTIF BUNGA WARNA HITAM; - 1 (SATU) PASANG MUKENA BERMOTIF BUNGA WARNA HIJAU TOSCA; DAN - 1 (SATU) HELAI KAIN SARUNG BERMOTIF GARIS WARNA COKLAT; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Suparlan alias Parlan Bin Katiman Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) pasang mukena bermotif frozen warna biru muda;- 1 (satu) pasang mukena berbahan parasut warna biru muda;- 1 (satu) pasang mukena bermotif bunga warna hitam;- 1 (satu) pasang mukena bermotif bunga warna hijau tosca; dan- 1 (satu) helai kain sarung bermotif garis warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : TINGKAT PK 160/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik1310