Putusan PTA MATARAM Nomor 63/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | H. Napsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1380/PDT.G/2022/PA.PRA, TANGGAL 30 MARET 2023, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RAMADHAN 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1380/Pdt.G/2022/PA.Pra, tanggal 30 Maret 2023, bertepatan dengan tanggal 8 Ramadhan 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Abd. Gani alias Abdul Gani bin H. Abdul Wahab) terhadap Penggugat (Isnawati binti Mari alias Aq. Isnawati); Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1380/Pdt.G/2022/PA.Pra
Banding : 63/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik6421