- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan tanah luas 18.660 m2 (delapan belas ribu enam ratus enam puluh meter persegi), tanah yang terletak di Pematang Uba RT.07 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi dengan batas-batas :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Payo Mangkuang Ladang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zainal Abidin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Romli/tanah Subki;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Sani dan tanah Nawawi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Payo Mangkuang Ladang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zainal Abidin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Romli/tanah Subki;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Sani dan tanah Nawawi;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yola Nindia Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Hutagaol, Br Hakim Anggota Reindra Jasper H. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Toni Sulasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah milik orang tua Penggugat, Hj. Siti Hasanah Binti H. Ali Basyir (alm); 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menyerobot tanah milik Orang tua para penggugat (obyek sengketa) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad); 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrul Sani Lingga, Nomor 132 Tahun 1993 tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang memperoleh hak dari tanah seluas 18.660 m2 (delapan belas ribu enam ratus enam puluh meter persegi) tanah yang terletak di Pematang Uba, RT.07 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Provinsi Jambi dengan batas-batas : untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.012.000,00 (enam juta dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Srl
Statistik2128