Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Ran |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Roni Alexandro Lahagu, Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa BAYU AGUSTY WIJANARKO Alias BAYU BIN AGUS RIYADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAYU AGUSTY WIJANARKO Alias BAYU BIN AGUS RIYADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V2022 warna biru turkish dengan kartu simpati nomor 082299203563;- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang sudah dirakit;- 1 (satu) buah mancis gas merek TOKAI warna kuning yang sudah dirakit;- 1 (Satu) buah mancis gas merek CRICKET warna kuning;- 2 (dua) buah kaca Pyrex;- 1 (satu) buah sendok sabu yang sudah dirakit;Dirampas untuk dimusnahkan;- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek YAMAHA RX SPECIAL warna biru tosca dengan nomor mesin 3HB-066410;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Ran
Statistik1826