- Menyatakan terdakwaSAPTO DWI HERDIANTO Bin Alm. BEKTI KARIJOSANTOSOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Besi Beton 8 gss sejumlah 100 batang @43.000,- (empat puluh tiga ribu) total Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah); .
- Besi Beton 13 ulir KZATI 50 batang @109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) total Rp5.450.000,00 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Besi Beton 8 BKAB sejumlah 300 batang @ 39.500,00 (tiga puluh sembilan lima ratus ribu rupiah);
- Nb paku 30 kg 2,5 ins ISPAT 2 Dus @ dus 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Nb paku 30 kg 3 ins ISPAT 2 Dus @ dus 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Nb kawat bendrat 1 rol @400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Besi Beton 8 KSP jumlah 380 batang @40.500,00 (empat puluh lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 15/Pid.B/2023/PN Skh |
|
Nomor | 15/Pid.B/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yesi Akhista, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : A. 1 (satu) lembar faktur penjualan kepada Toko MARGO MURAH TB, yang beralamat: Jln.Raya Gawok Kluyon Sukoharjo dengan nomor faktur penjualan: A113.1901.00074 tertanggal 21 Januari 2019, berupa : Dengan total tagihan sebesar Rp 9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); B. 1(satu) lembar faktur penjualan kepada Toko MARGO MURAH TB, yang beralamat: Jln. Raya Gawok Kluyon Sukoharjo dengan nomor faktur penjualan: A113.1901.00045 tertanggal 11 Januari 2019 berupa: Dengan total tagihan sebesar Rp11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); C. 1(satu) lembar faktur penjualan kepada Toko RIZKI JAYA TB, yang beralamat: Jln. Rayabulakan timur jembatan Serenan dekat Alfamart Sukoharjo dengan nomor faktur penjualan: A113.1811.00113 tertanggal 21 November 2018 berupa: Dengan total tagihan sebesar Rp 2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu rupiah); D. 1(satu) lembar faktur penjualan kepada Toko MARGO SENENG TB, yang beralamat: Jln.Raya Weru-Watu Kelir Ds.Sigrejeg Ngreco Weru Sukoharjo dengan nomor faktur penjualan: A113.1811.00115 tertanggal 21 November 2018 berupa: Dengan total tagihan sebesar Rp 15.390.000,00 (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); E. 1(satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor: SPK/KBML/2018/6/7 tanggal 15 Juni 2018; F. 1(satu) lembar slip gaji; dikembalikan kepadaARI SAWITRI (PT. KRAKATAU BERKAT LESTARI); 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2023/PN Skh
Statistik944