- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN NOMOR 3/PID.B/2023/PN TDN TANGGAL 5 APRIL 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I WENDI SANJAYA BIN SARJONO SANJAYA, TERDAKWA II AT THARIQ ALIAS ARI BIN HARDI FITRIANTO, TERDAKWA III PRAYOGI KURNANDA ISNEN ALIAS YOGI BIN DAVIT ISNEN, TERDAKWA IV VINCENT WIJAYA ALIAS AYUNG ANAK DARI LIE FEN, DAN TERDAKWA V REZA FEBIANTO BIN JUMHARI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN MAUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I WENDI SANJAYA BIN SARJONO SANJAYA, TERDAKWA II AT THARIQ ALIAS ARI BIN HARDI FITRIANTO, TERDAKWA III PRAYOGI KURNANDA ISNEN ALIAS YOGI BIN DAVIT ISNEN, TERDAKWA IV VINCENT WIJAYA ALIAS AYUNG ANAK DARI LIE FEN, DAN TERDAKWA V REZA FEBIANTO BIN JUMHARI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA HITAM BERTULISKAN FIGHT FOR FREEDOM;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA ABU-ABU MERK COL;
- 1 (SATU) BUAH CELANA BOLA PENDEK WARNA KUNING KOMBINASI HITAM;
- 1 (SATU) BUAH DALAMAN WARNA ABU-ABU MERK ROPOLO;
- 1 (SATU) BUAH PIERCING (ANTING) WARNA SILVER BAHAN ALUMINIUM
- 1 (SATU) UNIT NETWORK VIDEO RECORDER MODEL DS-7616NI-Q2 DENGAN MERK HIK VISION;
- 1 (SATU) BUAH BAJU DASTER MOTIF BATIK DENGAN MERK KENCANA UNGU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HIJAU TELUR ASIN;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA HITAM DENGAN MERK INSECTION;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KEMEJA SAFARI SATPAM WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH JAKET JENIS HOODIE WARNA HIJAU ARMY YANG BERTULISKAN BRING ME;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DASAR WARNA COKLAT SUSU;
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA KERJA SARI LAUT WARNA MERAH KOMBINASI HITAM;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA BIRU DONGKER KOMBINASI PUTIH (GARIS-GARIS);
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA BIRU DENGAN MERK VERSI;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KEMEJA KERJA SARI LAUT WARNA MERAH KOMBINASI HITAM;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA HITAM KEABU-ABUAN DENGAN MERK BRBL HARDWEAR DIVISION;
- 1 (SATU) BUAH SELOP/SANDAL BERWARNA HITAM YANG TELAH PUTUS;
- 1 (SATU) BUAH HELM WARNA MERAH MARUN YANG BERTULISKAN JET;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 3/Pid.B/2023/PN Tdn tanggal 5 April 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya, Terdakwa II At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto, Terdakwa III Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen, Terdakwa IV Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen, dan Terdakwa V Reza Febianto Bin Jumhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wendi Sanjaya Bin Sarjono Sanjaya, Terdakwa II At Thariq Alias Ari Bin Hardi Fitrianto, Terdakwa III Prayogi Kurnanda Isnen Alias Yogi Bin Davit Isnen, Terdakwa IV Vincent Wijaya Alias Ayung Anak dari Lie Fen, dan Terdakwa V Reza Febianto Bin Jumhari oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan Fight For Freedom;
- 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu merk col;
- 1 (satu) buah celana bola pendek warna kuning kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah dalaman warna abu-abu merk ropolo;
- 1 (satu) buah piercing (anting) warna silver bahan aluminium
- 1 (satu) unit network video recorder model DS-7616NI-Q2 dengan merk Hik Vision;
- 1 (satu) buah baju daster motif batik dengan merk kencana ungu;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hijau telur asin;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam dengan merk Insection;
- 1 (satu) buah baju kemeja safari satpam warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jenis hoodie warna hijau army yang bertuliskan Bring Me;
- 1 (satu) buah celana dasar warna coklat susu;
- 1 (satu) buah kemeja kerja sari laut warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru dongker kombinasi putih (garis-garis);
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru dengan merk Versi;
- 1 (satu) buah baju kemeja kerja sari laut warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam keabu-abuan dengan merk Brbl Hardwear Division;
- 1 (satu) buah selop/sandal berwarna hitam yang telah putus;
- 1 (satu) buah helm warna merah marun yang bertuliskan JET;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 29/PID/2023/PT BBL |
|
Nomor | 29/PID/2023/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Wahyu Sektianingsih, Bryusticia Roza Puteri |
Panitera | H. Zulmiadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUPRIYANTO BIN GANIMAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ELIN ALIAS SANSAN ANAK DARI KHIMYUNG DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RESKI ADITYA BIN BAHRUL LAZI DIKEMBALIKAN KEPADA PARA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DISERAHKAN KEPADA ODITUR MILITER I-05 PALEMBANG GUNA KEPENTINGAN PEMBUKTIAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Supriyanto bin Ganiman Dikembalikan kepada saksi Elin alias Sansan anak dari Khimyung Dikembalikan kepada saksi Reski Aditya bin Bahrul Lazi Dikembalikan kepada Para Terdakwa; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang guna kepentingan pembuktian; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID/2023/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 29/PID/2023/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/Pid/202
Banding : 29/PID/2023/PT.BBL
Statistik11938